MTs AL WASHLIYAH 48 Jl.Perintis Kemerdekaan No 144 Binjai SELAMAT DUNIA AKHIRAT

Sabtu, 16 Mei 2015

Penetapan Daftar Calon Peserta UKA 2015

Penetapan Daftar Calon Peserta UKA 2015 
Penetapan Daftar Calon Peserta UKA 2015 - Tahap Seleksi dan Penetapan Peserta 
1. Calon Peserta UKA Calon peserta UKA adalah guru yang tidak lulus PLPG tahun sebelumnya dan sudah UKA yang mengganti bidang studi sertifikasi, mengikuti sertifikasi kedua dan yang belum mengikuti UKG tahun 2013 dan 2014.
a. Daftar Calon Peserta UKA
Penetapan daftar bakal calon peserta UKA dilakukan secara berkeadilan dan transparan melalui  online system dengan menggunakan AP2SG-PPGJ. Daftar rangking bakal calon peserta UKA diumumkan oleh BPSDMPK-PMP melalui laman www.sergur.kemdiknas.go.id. Selanjutnya dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota dan LPMP melakukan verifikasi dan validasi terhadap data bakal calon peserta UKA tersebut.
b. Pemilihan Bidang Studi UKA oleh Guru Bidang studi yang akan diujikan harus sesuai dengan bidang studi sertifikasi guru melalui PPGJ yang telah ditetapkan (lampiran 2) dengan mempertimbangkan linearitas latar belakang pendidikan sesuai lampiran 1. Khusus bagi guru produktif SMK, soal uji kompetensi didasarkan atas program studi keahlian bukan berdasarkan paket keahlian. Informasi lengkap tentang program studi keahlian dan paket keahlian dapat dilihat pada Spektrum Keahlian Pendidikan Menengah Kejuruan (Lampiran 2 B).
c. Penyusunan Berkas Administrasi Berkas administrasi yang harus disusun oleh calon peserta UKA tahun 2015 adalah:
1. Fotokopi Ijazah S-1 atau D-IV, serta Ijazah S-2 dan atau S-3 (bagi yang memiliki) yang telah disahkan oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan
2. Fotokopi SK pangkat/golongan terakhir yang telah dilegalisasi oleh atasan langsung (bagi PNS). 
3. Fotokopi SK mengajar (SK pembagian tugas mengajar) terakhir yang telah dilegalisasi oleh atasan langsung.
4. Fotokopi SK pengangkatan sebagai guru sejak pertama menjadi guru sampai dengan SK terakhir yang dilegalisasi oleh atasan langsung.
5. Pasfoto terbaru berwarna (enam bulan terakhir dan bukan polaroid) ukuran 3x4 cm sebanyak 4 lembar, di bagian belakang setiap pasfoto ditulis identitas peserta (nama, nomor peserta, dan satminkal)
6. Surat keterangan akreditasi dari kopertis setempat bagi lulusan perguruan tinggi swasta. 
7. Surat ijin belajar atau tugas belajar dari dinas pendidikan/pejabat yang berwenang bagi guru PNS yang memperoleh ijazah S-1/DIV ketika sudah mengajar, sedangkan bagi guru bukan PNS dilengkapi dengan surat pernyataan dari ketua yayasan bahwa yang bersangkutan mengikuti studi lanjut ke S-1/DIV.
8. Surat Pernyataan dari calon peserta bahwa berkas/dokumen yang diserahkan dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya. Contoh format surat pernyataan sebagaimana tercantum dalam Lampiran 6.
Guru yang telah memiliki sertifikat pendidik harus menyertakan:
1. Surat Keputusan Mutasi dari Bupati/Walikota bagi guru yang dimutasi sebagai tindak lanjut dari Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Agama Nomor 05/X/PB/2011, Nomor SPB/03/M.PAN-RB/10/2011, Nomor 48 Tahun 2011, Nomor 158/PMK.01/2011, Nomor 11 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pemerataan Guru Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 62 Tahun 2013 tentang Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Dalam Rangka Penataan dan Pemerataan Guru.
2. Surat keterangan dari kepala sekolah dan disetujui oleh kepala dinas pendidikan bagi guru PNS bersertifikat TIK, KKPI, Keterampilan, IPA SMK, IPS SMK dan Kewirausahaan yang dimutasi/mengampu mata pelajaran lain sesuai kualifikasi/latar belakang S-1/D-IV yang dimiliki.
3. Surat keterangan dari kepala sekolah dan disetujui oleh kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota bagi guru bukan PNS yang sudah dimutasi oleh yayasan.
4. Fotocopy Sertifikat Pendidik. Dokumen/berkas yang dikumpulkan harus dilengkapi dengan format verifikasi kelengkapan dokumen/berkas sebagaimana Lampiran 5 yang telah diisi. Format verifikasi kelengkapan data ini kemudian diteruskan ke dinas pendidikan provinsi/akan digunakan sebagai dasar untuk menetapkan soal uji kompetensi, bidang studi sertifikasi guru melalui PPGJ, dan data yang akan dicantumkan dalam sertifikat pendidik. 

d. Menetapkan Lokasi UKA LPMP berkoordinasi dengan dinas pendidikan provinsi/ kabupaten/kota untuk menentukan tempat uji kompetensi (TUK). Secara umum lokasi TUK yang ditetapkan harus mempertimbangkan kemudahan akses ke lokasi tersebut dan diutamakan yang dapat dijangkau dengan kendaraan umum. Pada pelaksanaan UKA yang menggunakan sistem off-line dapat menggunakan ruang kelas di sekolah atau ruang sidang/ruang pertemuan kantor dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota dan LPMP. UKA yang menggunakan sistim on-line dilaksanakan di sekolah yang sudah pernah menjadi tempat uji kompetensi (TUK) pada pelaksanaan UKA on-line tahun 2013/2014. 

e. Daftar Peserta UKA per Lokasi TUK LPMP berkoordinasi dengan dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota mengelola data guru peserta UKA per TUK berdasarkan pertimbangan asal sekolah/domisili guru, kapasitas TUK dan pengelompokan bidang studi yang dipilih. Masing-masing peserta akan memperoleh Kartu Peserta Uji Kompetensi yang dicetak dari AP2SG-PPGJ oleh dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota, yang selanjutnya mendistribusikan kepada guru peserta UKA paling lambat 2 minggu sebelum hari pelaksanaan UKA. Sebelum mengikuti uji kompetensi, guru wajib meneliti/ memastikan kebenaran/kesesuaian nomor peserta, kode bidang studi sertifikasi dan soal uji kompetensi yang akan diikuti, karena penggantian kode bidang studi tidak dapat dilakukan pada saat uji kompetensi berlangsung. Apabila ada bidang studi yang tercantum dalam Kartu Peserta Uji Kompetensi tidak sesuai dengan yang dipilih pada proses pendaftaran calon peserta UKA, guru yang bersangkutan dapat melakukan koreksi kepada LPMP melalui dinas pendidikan masing-masing 1 minggu sebelum hari pelaksanaan UKA. 

f. Pelaksanaan Uji Kompetensi Awal (UKA) Uji kompetensi yang dilakukan secara off-line atau on-line bertempat di TUK yang telah ditetapkan bersama oleh LPMP dan dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota. Seluruh calon peserta sertifikasi guru melalui PPGJ tahun 2015 yang sudah dicantumkan dalam Daftar Peserta UKA harus mengikuti uji kompetensi awal sesuai bidang studi yang dipilih dan dilaksanakan di lokasi yang sudah ditentukan di masing-masing kabupaten/kota. (Juknis PPGJ 2015)

1 komentar: